Oleh : Agil Muhammad
Abdul Khayyi Muhyiddin
Maulana Ikhsanun Karim
A.
Pengantar
Kadang-kadang para muhaddisin
menyebutnya dengan musykil al-hadits. Yaitu hadis-hadis yang lahirnya
bertentangan dengan kaidah-kaidah yang baku sehingga mengesankan makna yang
batil atau bertentangan dengan nash syara’ yang lain.
Kajian ini merupakan kebutuhan yang
sangat pentng bagu setiap orang alim dan faqih, agar dapat mengetahui maksud
yang hakiki dari hadis-hadis yang demikian. Tidak ada yang mahir dalam bidang
ini kecuali Imam Hadis yang tajam analisanya.
Berapa kelompok ahli bid’ah melancarkan
serangan dengan gencar kepada sunah dan ahli hadis karena kesalahan mereka
dalam memahami hadis, sehingga mereka menduh ahli hadis telah melakukukan dusta
dan meriwayatkan keterangan-keterangan yang bertentangan, lalu menyandarkanya
kepada rasulullah SAW. Mereka ditiru oleh orientalis dan pengikut-pengikutnya
dewasa ini, yaitu orang-orang yang tergiur oleh materi dan berpola piker
materialistis, serta akalnya telah di selimuti perasaanya, meskipun sebagian
mereka mengaku sebagai penelaanh agama Islam atau sebagai pembuka pintu
ijtihad.
Mereka sama bahanyanya dengan
orang-orang bodoh yang zuhud dan membolehkan pemalsuan hadis dalam rangka al-Targhib
wa at-Tarhib,
karena mereka sama-sama menganggap diri mereka berhak menetapkan suatu hokum ke
dalam matan hadis lalu dijadikan pedoman hidup oleh sebagian umat Islam karena
kebodohanya, sementara sebagian yang lain mengingkari matan yang sahih karena
kecemburuanya[1].
Demikian pengantar untuk Ilmu Mukhtalif al-Hadis untuk selanjutnya
akan di paparkan berbegai pengertian dari berbagai Muhaddisin mengenati Ilmu
tersebut.
B.
Pengertian Mukhtalif al-Hadits
1.
Makna Etimologis
Dalam kajian Ilmu Hadis, hadis-hadis kontradiktif serig disebut
dengan istilah mukhtalif al-hadis. Secara bahasa mukhtalif (مختلف) dalam bentuk isim fa’il
dari kata اختلف Menurut Ibn Manzur, kata ikhtilaf (اختلاف) yakni bentuk masdar, merujuk pada makna لم يتفق . (tidak serasi/tidak cocok) dan كل ما لم يتساوى (segala sesuatu yang
tidak sama/beragam).
Sedangkan menurut Lois Ma’luf, ikhtilaf mempunyai beberapa makna
diantaranya, تعارض. (bertentangan), تناوع (beragam) atau تعدد (bermacam-macam), dan تردد (saling bertolak belakang).
Dengan melihat pengertian yang dikemukakan diatas, maka nama ikhtilaf
mengandung dua makna pokok yaitu, تعارض
(pertentangan/kontradiksi) dan تناوع (variasi). Oleh karena
itu, pembahasan selanjutnya, kedua istilah tersebut akan dihubungkan dalam
konteks hadis.
a.
Kontradiksi Hadis (تعارض الحديث)
Secara
etimologi, kata “at-Ta’arud” terbentuk
dari kata dasar “‘A-ra-da” dan “I’tarada”, atau “membandingi. Makna kata ini,
bermula dari adanya sebuah bangunan atau lainnya, seperti kayu penghalang atau
gunung yang menghalangi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kata “at-Ta’arud”
berarti saling mencegah, saling menentang atau saling menghalangi.
Secara
terminology, terdapat beberapa definisi istilah “at-Ta’arud”.
Menurut al-Zarkasyi, at-Ta’arud
adalah “perbandingan dua dalil dengan sifat cara saling mencegah”. Sedangkan
menurut al-Asnawi: “berbandingnya dua hal (perkara), dimana masing-masing
pernyataanya saling bertentangan.
b.
Variasi Hadis (تناوع الحديث)
Istilah
ikhtilaf dalam pengertian yang kedua berarti at-Tanawwu
(variasi). Adanya variasi hadis (Tanawwu’
al-Hadis)
oleh as-Syafi’i dimaknai sebagai variasi dalam beribadah (at-Tanawwu’
fi al-Ibadah)
yang boleh diikuti dan diamalkan mana suka.[2]
2.
Makna Terminologis
Pelopor dalam ilmu Mukhtalif al-hadis ini adalah Imam as-Syafi’i.
dalm kitabnya yang berjudul Ikhtilaf al-hadis, dia menuangkan gagasan
teoritisnya tentang upaya menyelesaikan hadis-hadis yang bertentangan. Oleh
karenanya, asy-Syafi’I dianggap sebagai peletak dasar ilmu ini, yang kemudian
diteruskan oleh ulama sepeninggalanya, diantaranya Ibn Qutaibah.
Ulama ahli hadis berbeda dalam memberikan pengertian mukhtalif
al-hadis. Al-Hakim an-naisaburi dalm bukunya, Marifat Ulum
al-Hadis, sebuah karya yang dianggap salah satu literature pertama dan tertua
dalam Ulum al-Hadis, menyebutkan bahwa Ilmu Mukhtalif al-Hadis
adalah:
“Mengetahui sunah-sunah Rasulullah saw. Yang bertentangan dengan
sesammmanya, lalu para ulama madzhab memakai salah satunya sebagai dalil, di
sisi lain keduanya setara dalam kesahihan dan kelemahanya”
Sedangkan an-Nawawi mendefinisikan Mukhtalif
al-Hadis
sebagai berikut:
“Ialah dua hadis yang makna lahiriahnya saling betentangan, maka
kedua hadis tersebut dikompromikan atau di-tarjih (untuk diambil mana yang kuat
dari salah satunya).”
At-Tahawi memberikan definisi sebagai berikut :
“Ialah dua hadis yang maqbul yang makna
lahiriyahnya saling bertentangan, dimana memungkinkan untuk dikompromikan
maksud yang dituju oleh kedua hadis tersebut dengan cara tidak dipaksakan(tidak
dicari-cari)[3].
Ulama berikutnya yang merumuskan definisi Ilmu Mukhtalif al-Hadis
adalah Subhi Shalih yaitu:
“ Ilmu muktalif hadis sebagai suatu disiplin ilmu yang mengkaji
hadis-hadis Nabi saw. yang secara lahiriyah saling bertentangan, karena adanya
kemungkinan bias di kompromikan, baik dengan cara mentaqyidkan kemutlakanya
maupun mentashih keumumanya atau dengan cara membawaya kepada beberapa kejadian
yang relevan dengan hadis tersebut dan lain-lain.[4]
Hadis-hadis bisa dikatakan
sebagai hadis mukhtalif apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1.
Hadisnya lebih dari satu
2.
Sama-sama maqbul
3.
Hadis-hadis tersebut secara lahiriyah
bertentangan
4.
Konteks hadis-hadis yang bertentangan dalam
persoalan yang sama
5.
Antara hadis-hadis yang bertentangan itu dapat
dikompromikan sehingga keduanya dapat diamalkan[5]
Dan apabila ditemukan hadis
yang tidak memenuhi salah satu dari kelima syarat di atas, maka tidaklah
termasuk hadis mukhtalif karena tidak mengandung pertentangan diantaranya.
C. Urgensi Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Menurut ‘Ajjaj al-Khatib para ulama telah memberikan
perhatian yang serius terhadap Ilmu
Mukhtalif al-Hadis
sejak masa sahabat. Mereka melakukan ijtihad mengenai berbagai hukum, memadukan
antara berbagai hadis, menjelaskan dan menerangkan maksudnya. Kemudian generasi
demi generasi mengikuti jejak mereka, mengkompromikan antar hadis yang tampak
saling bertentangan dan menghilangkan kesulitan dalam memahaminya. Dengan
demikian Ilmu
Mukhtalif al-Hadis
merupakan salah satu cabang ilmu hadis yang perlu diketahui oleh semua umat
islam khususnya para fukaha dan ahli hadis dalam usaha untuk mempertahankan
kewibawaan hadis nabi saw sebagai sumber hukum islam.[6]
Sejalan dengan pendapat diatas, Imam an-Nawawi berkomentar dalam
at-Taqrib” ini adalah salah satu disiplin ilmu dirayat
yang terpenting. Semua ulama dari berbagai golongan perlu mengetahuinya.
Jelasnya, seumpama ada dua hadis yang saling bertentangan makna lahirnya,
kemudian dapat diambil jalan tengahnya atau diutamakan salah satu diantaranya.”[7]
Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan beberapa
urgensi dari Ilmu
Mukhtalif al-Hadis, yaitu :
2. Salah satu fungsinya lagi ialah untuk
memepertemukan dua atau lebih hadis yang bertentangan secara lahir.[9]
3. Membahas hadis-hadis yang sulit dipahami atau
sulit digambarkan agar hilang kesulitan itu dan menjadi jelas hakikatnya.[10]
4. Sebagai alat panduan dalam memahami
hadis-hadis nabi.
5. Membantu ulama dalam menghindari dari
kekeliruan dan kesalahan dalam memahami ajaran-ajaran yang dikandung oleh
hadis-hadis mukhtalif.[11]
Itulah beberapa urgensi dari ilmu mukhtalaful hadis,
satu hal yang dapat kita tangkap adalah bahwa sebelum menghakimi suatu hadis
tersebut termasuk sebagai hadis mukhtalif, maka pengkaji Hadis harus
mengembangkan sikap hati-hati dan cermat, dalam bahasa Yusuf al-Qardhawi,” Wujub at-tasabbut qabla al-hukm fi
at-ta’arud” (wajib melakukan verifikasi sebelum menghukumi bahwa hadis itu
bertentangan atau kontradiktif).
D.
Macam-macam dan Metode Penyelesaian Mukhtalif al-Hadis
Ada beberapa macam jenis hadis-hadis yang zahirnya
dianggap bertentangan, yaitu:
1.
Hadis-hadis yang bertentangan dengan al-Quran
2.
Hadis-hadis yang bertentangan dengan hadis lainnya
3.
Hadis-hadis yang bertentangan dengan fakta ilmiah atau sains
4.
Hadis-hadis yang bertentangan dengan akal/logika
Hadis-hadis di atas juga disebut para ulama dengan Hadis
Musykil dikarenakan isinya mengandung kemusykilan dalam isi dan pemahamannya.
Oleh karena alasan demikian beberapa ulama menyamakan antara istilah Mukhtalif
al-Hadis dengan Musykil al-Hadis.
Sedangkan untuk penyelesaian hadis muhktalif para ulama
menawarkan berbagai metode yang bermacam-macam, dan dari beberapa metode yang
ditawarkan oleh ulama maka secara global, metode penyelesaian hadis mukhtalif
tersebut bisa dirumuskan ke dalam empat metode, yaitu: Pertama, metode
al-Jam’u, Kedua, metode at-Tarjih, Ketiga, metode an-Naskh, dan Keempat,
metode at-Tasaqut atau dalam istilah Ibn Hajar al-Asqalani, disebut dengan
metode at-Tawaquf.[12] Dan
apabila kedua hadis mukhtalif sama kuatnya dan tidak dapat dikompromikan
diambil titik temunya, maka keduanya dihukumi sebagai hadis mudhtarib dan
dhaif.[13]
E.
Problematika Ilmu Muhktalif al-Hadis
Dalam ilmu ini, yang menjadi
problematika adalah nama dan penentuan hadis tersebut. Sebagaimana definisi
yang telah disebutkan sebelumnya, sebenarnya masih menyisakan permasalahan
tersendiri. Oleh karena itu sebagai tambahan informasi mengenai problematika
ini guna memberikan pencerahan akan beberapa perbedaan ini.
Ada beberapa nama yang menurut
sebagian ulama dianggap sama atau berhubungan erat dengan Ilmu Mukhtalif
al-Hadis. Di antaranya ada yang menyebutnya dengan Ilmu Mukhtalaf al-Hadis,
Ilmu Musykil al-Hadis, Ilmu Gharib al-Hadis dan ada juga yang menyebutnya
dengan Ilmu Talfiq al-Hadis dan Ilmu Ta’wil al-Hadis.
Disebut dengan Ilmu Mukhtalaf
al-Hadis karena ilmu ini membahas hadis-hadis yang secara zahir “dianggap
bertentangan atau berbeda” dengan yang lainnya, walaupun pada hakikatnya belum
tentu hadis itu bertentangan. Disebut dengan Ilmu Mukhtalif al-Hadis karena
hadis-hadis itu secara zahir “bertentangan atau berbeda” dengan dalil yang
lainnya, walaupun setelah dipahami dengan menggunakan metode yang tepat,
hilanglah pertentangan itu. Jadi, titik tekannya ada pada persepsi awal pembaca
hadis. Sementara yang menyebut dengan Ilmu Musykil al-Hadis, karena ilmu ini
membahas hadis-hadis yang sulit dipahami atau menimbulkan musykilah dari segi
pemahaman, baik itu karena adanya pertentangan dengan dalil lain, atau
ketidakjelasan dan kekaburan makna. Sedangkan penyebutan dengan Ilmu Gharib
al-Hadis dilihat dari sisi kejanggalan, keanehan dan keasingan redaksi yang
dipakai. Disebut dengan Ilmu Ta’wil al-Hadis karena hadis-hadis kontradiktif
tadi bisa dipahami maksudnya secara tepat setelah dilakukan upaya
pengkompromian atau melalui metode takwil, namun jika dengan jalan kompromi
masih belum bisa ditemukan titik temunya, maka kemungkinan lain telah terjadi
pembatalan hukum antara hadis-hadis kontradiktif tadi. Dalam kondisi seperti
ini, maka kajian telah masuk ke dalam wilayah Ilmu an-Nasikh wa al-Mansukh atau
Tarjih.[14]
Dengan mengetahui macam definisi,
perspektif dan sudut pandang masing-masing di atas, sebenarnya tidak ada
masalah dalam perbedaan nama tersebut, sedangkan penulis memilih nama Ilmu
Mukhtalif al-Hadis karena berdasarkan argumen yang telah dikemukakan
sebelumnya.
Sedangkan problematika penentuan
hadis yaitu ketidaksepakatan para ulama mengenai hadis-hadis yang dianggap
bertentangan. Suatu hadis dianggap sebagian ulama bertentangan, dan sebagian
lain menganggapnya tidak. Begitu pula dalam definisi lain semisal Ilmu Musykil
al-Hadis, sebagian ulama menganggap suatu hadis itu mengandung musykilah,
sedangkan sebagian ulama yang lain tidak. Juga seperti dalam Ilmu Gharib
al-Hadis, ada sebuah kata yang dianggap sebagian ulama adalah kata yang asing
sedangkan bagi sebagian ulama yang lain tidak.
Perbedaan ulama dalam hal ini tidak
lain disebabkan oleh pertentangan itu sendiri yang bersifat relatif yang juga
terdapat pada kemusykilan dan keasingan kata. Maka dari itu, kerelatifan tidak
perlu dipertentangkan, karena relatif merupakan hal yang tidak pasti dan sering
menimbulkan perbedaan karena berbeda perspektif dan sudut pandang masing-masing
yang melatarbelakanginya.
[1] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadis, terj.
Mujiyo, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hlm. 350.
[2] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis:
Kajian Metododologis dan Praktis, Tulungagung: STAIN Tulungagung Press,
2013, hlm. 13-14.
[3] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis,
hlm. 22
[4] Burhan Jamaluddin, Ulumul Hadis dan Musthalah
Hadis, Jombang: Darul Hikmah, 2008, hlm. 100.
[5] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis,
hlm. 33.
[6] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis, hlm. 26-27.
[7] Subhi As-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, terj.
Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2013, hlm. 114.
[8] Miftahul Asror dan Imam Musbikin, Membedah Hadis Nabi SAW. Madiun: Jaya
Star Nine, 2015, hlm. 373.
[9] Muhammad Ma’shum Zein, Ulumul Hadis Dan Musthalah Hadis. Jombang: Darul-hikmah, 2008, hlm. 101.
[10] Misbah A.B, Mutiara
Ilmu Hadis, Gresik: Mitra Pesantren, 2014, hlm. 332
[11] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis, hlm. 27.
[14] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis,
hlm. 25-26.