Rabu, 21 September 2016

Ilmu Mukhtalif hadis Part 1



Oleh : Agil Muhammad   
Abdul Khayyi Muhyiddin
Maulana Ikhsanun Karim
 

A.      Pengantar
Kadang-kadang para muhaddisin menyebutnya dengan musykil al-hadits. Yaitu hadis-hadis yang lahirnya bertentangan dengan kaidah-kaidah yang baku sehingga mengesankan makna yang batil atau bertentangan dengan nash syara’ yang lain.
Kajian ini merupakan kebutuhan yang sangat pentng bagu setiap orang alim dan faqih, agar dapat mengetahui maksud yang hakiki dari hadis-hadis yang demikian. Tidak ada yang mahir dalam bidang ini kecuali Imam Hadis yang tajam analisanya.
Berapa kelompok ahli bid’ah melancarkan serangan dengan gencar kepada sunah dan ahli hadis karena kesalahan mereka dalam memahami hadis, sehingga mereka menduh ahli hadis telah melakukukan dusta dan meriwayatkan keterangan-keterangan yang bertentangan, lalu menyandarkanya kepada rasulullah SAW. Mereka ditiru oleh orientalis dan pengikut-pengikutnya dewasa ini, yaitu orang-orang yang tergiur oleh materi dan berpola piker materialistis, serta akalnya telah di selimuti perasaanya, meskipun sebagian mereka mengaku sebagai penelaanh agama Islam atau sebagai pembuka pintu ijtihad.
Mereka sama bahanyanya dengan orang-orang bodoh yang zuhud dan membolehkan pemalsuan hadis dalam rangka al-Targhib wa at-Tarhib, karena mereka sama-sama menganggap diri mereka berhak menetapkan suatu hokum ke dalam matan hadis lalu dijadikan pedoman hidup oleh sebagian umat Islam karena kebodohanya, sementara sebagian yang lain mengingkari matan yang sahih karena kecemburuanya[1].
Demikian pengantar untuk Ilmu Mukhtalif al-Hadis untuk selanjutnya akan di paparkan berbegai pengertian dari berbagai Muhaddisin mengenati Ilmu tersebut.
B.       Pengertian Mukhtalif al-Hadits
1.      Makna Etimologis
Dalam kajian Ilmu Hadis, hadis-hadis kontradiktif serig disebut dengan istilah mukhtalif al-hadis. Secara bahasa mukhtalif (مختلف) dalam bentuk isim fa’il dari kata اختلف Menurut Ibn Manzur, kata ikhtilaf (اختلاف) yakni bentuk masdar, merujuk pada makna لم يتفق . (tidak serasi/tidak cocok) dan كل ما لم يتساوى (segala sesuatu yang tidak sama/beragam).
Sedangkan menurut Lois Ma’luf, ikhtilaf mempunyai beberapa makna diantaranya, تعارض. (bertentangan), تناوع (beragam) atau تعدد  (bermacam-macam), dan تردد (saling bertolak belakang).
Dengan melihat pengertian yang dikemukakan diatas, maka nama ikhtilaf  mengandung dua makna pokok yaitu, تعارض (pertentangan/kontradiksi) dan تناوع (variasi). Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya, kedua istilah tersebut akan dihubungkan dalam konteks hadis. 
a.       Kontradiksi Hadis (تعارض الحديث)
Secara etimologi, kata “at-Ta’arud” terbentuk dari kata dasar “‘A-ra-da” dan “I’tarada”, atau “membandingi. Makna kata ini, bermula dari adanya sebuah bangunan atau lainnya, seperti kayu penghalang atau gunung yang menghalangi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kata “at-Ta’arud” berarti saling mencegah, saling menentang atau saling menghalangi.
Secara terminology, terdapat beberapa definisi istilah “at-Ta’arud”. Menurut  al-Zarkasyi, at-Ta’arud adalah “perbandingan dua dalil dengan sifat cara saling mencegah”. Sedangkan menurut al-Asnawi: “berbandingnya dua hal (perkara), dimana masing-masing pernyataanya saling bertentangan.
b.      Variasi Hadis (تناوع الحديث)
Istilah ikhtilaf dalam pengertian yang kedua berarti at-Tanawwu (variasi). Adanya variasi hadis (Tanawwu’ al-Hadis) oleh as-Syafi’i dimaknai sebagai variasi dalam beribadah (at-Tanawwu’ fi al-Ibadah) yang boleh diikuti dan diamalkan mana suka.[2]

2.      Makna Terminologis
Pelopor dalam ilmu Mukhtalif al-hadis ini adalah Imam as-Syafi’i. dalm kitabnya yang berjudul Ikhtilaf al-hadis, dia menuangkan gagasan teoritisnya tentang upaya menyelesaikan hadis-hadis yang bertentangan. Oleh karenanya, asy-Syafi’I dianggap sebagai peletak dasar ilmu ini, yang kemudian diteruskan oleh ulama sepeninggalanya, diantaranya Ibn Qutaibah.
Ulama ahli hadis berbeda dalam memberikan pengertian mukhtalif al-hadis. Al-Hakim an-naisaburi dalm bukunya, Marifat Ulum al-Hadis, sebuah karya yang dianggap salah satu literature pertama dan tertua dalam Ulum al-Hadis, menyebutkan bahwa Ilmu Mukhtalif al-Hadis adalah:
“Mengetahui sunah-sunah Rasulullah saw. Yang bertentangan dengan sesammmanya, lalu para ulama madzhab memakai salah satunya sebagai dalil, di sisi lain keduanya setara dalam kesahihan dan kelemahanya”

Sedangkan an-Nawawi mendefinisikan Mukhtalif al-Hadis sebagai berikut:
“Ialah dua hadis yang makna lahiriahnya saling betentangan, maka kedua hadis tersebut dikompromikan atau di-tarjih (untuk diambil mana yang kuat dari salah satunya).”

At-Tahawi memberikan definisi sebagai berikut :
“Ialah dua hadis yang maqbul yang makna lahiriyahnya saling bertentangan, dimana memungkinkan untuk dikompromikan maksud yang dituju oleh kedua hadis tersebut dengan cara tidak dipaksakan(tidak dicari-cari)[3].

Ulama berikutnya yang merumuskan definisi Ilmu Mukhtalif al-Hadis adalah Subhi Shalih yaitu:
“ Ilmu muktalif hadis sebagai suatu disiplin ilmu yang mengkaji hadis-hadis Nabi saw. yang secara lahiriyah saling bertentangan, karena adanya kemungkinan bias di kompromikan, baik dengan cara mentaqyidkan kemutlakanya maupun mentashih keumumanya atau dengan cara membawaya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadis tersebut dan lain-lain.[4]
Hadis-hadis bisa dikatakan sebagai hadis mukhtalif apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Hadisnya lebih dari satu
2.      Sama-sama maqbul
3.      Hadis-hadis tersebut secara lahiriyah bertentangan
4.      Konteks hadis-hadis yang bertentangan dalam persoalan yang sama
5.      Antara hadis-hadis yang bertentangan itu dapat dikompromikan sehingga keduanya dapat diamalkan[5]
Dan apabila ditemukan hadis yang tidak memenuhi salah satu dari kelima syarat di atas, maka tidaklah termasuk hadis mukhtalif karena tidak mengandung pertentangan diantaranya.

C.        Urgensi Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Menurut ‘Ajjaj al-Khatib para ulama telah memberikan perhatian yang serius terhadap Ilmu Mukhtalif al-Hadis sejak masa sahabat. Mereka melakukan ijtihad mengenai berbagai hukum, memadukan antara berbagai hadis, menjelaskan dan menerangkan maksudnya. Kemudian generasi demi generasi mengikuti jejak mereka, mengkompromikan antar hadis yang tampak saling bertentangan dan menghilangkan kesulitan dalam memahaminya. Dengan demikian Ilmu Mukhtalif al-Hadis merupakan salah satu cabang ilmu hadis yang perlu diketahui oleh semua umat islam khususnya para fukaha dan ahli hadis dalam usaha untuk mempertahankan kewibawaan hadis nabi saw sebagai sumber hukum islam.[6]
Sejalan dengan pendapat diatas, Imam an-Nawawi berkomentar dalam at-Taqrib”  ini adalah salah satu disiplin ilmu dirayat yang terpenting. Semua ulama dari berbagai golongan perlu mengetahuinya. Jelasnya, seumpama ada dua hadis yang saling bertentangan makna lahirnya, kemudian dapat diambil jalan tengahnya atau diutamakan salah satu diantaranya.”[7]
Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan beberapa urgensi dari Ilmu Mukhtalif al-Hadis, yaitu :
1.      Untuk menyelesaikan hadis yang tampak bertentangan secara lahir.[8]
2.      Salah satu fungsinya lagi ialah untuk memepertemukan dua atau lebih hadis yang bertentangan secara lahir.[9]
3.      Membahas hadis-hadis yang sulit dipahami atau sulit digambarkan agar hilang kesulitan itu dan menjadi jelas hakikatnya.[10]
4.      Sebagai alat panduan dalam memahami hadis-hadis nabi.
5.      Membantu ulama dalam menghindari dari kekeliruan dan kesalahan dalam memahami ajaran-ajaran yang dikandung oleh hadis-hadis mukhtalif.[11]
Itulah beberapa urgensi dari ilmu mukhtalaful hadis, satu hal yang dapat kita tangkap adalah bahwa sebelum menghakimi suatu hadis tersebut termasuk sebagai hadis mukhtalif, maka pengkaji Hadis harus mengembangkan sikap hati-hati dan cermat, dalam bahasa Yusuf al-Qardhawi,” Wujub at-tasabbut qabla al-hukm fi at-ta’arud” (wajib melakukan verifikasi sebelum menghukumi bahwa hadis itu bertentangan atau kontradiktif).

D.      Macam-macam dan Metode Penyelesaian Mukhtalif al-Hadis
Ada beberapa macam jenis hadis-hadis yang zahirnya dianggap bertentangan, yaitu:
1.      Hadis-hadis yang bertentangan dengan al-Quran
2.      Hadis-hadis yang bertentangan dengan hadis lainnya
3.      Hadis-hadis yang bertentangan dengan fakta ilmiah atau sains
4.      Hadis-hadis yang bertentangan dengan akal/logika
Hadis-hadis di atas juga disebut para ulama dengan Hadis Musykil dikarenakan isinya mengandung kemusykilan dalam isi dan pemahamannya. Oleh karena alasan demikian beberapa ulama menyamakan antara istilah Mukhtalif al-Hadis dengan Musykil al-Hadis.
Sedangkan untuk penyelesaian hadis muhktalif para ulama menawarkan berbagai metode yang bermacam-macam, dan dari beberapa metode yang ditawarkan oleh ulama maka secara global, metode penyelesaian hadis mukhtalif tersebut bisa dirumuskan ke dalam empat metode, yaitu: Pertama, metode al-Jam’u, Kedua, metode at-Tarjih, Ketiga, metode an-Naskh, dan Keempat, metode at-Tasaqut atau dalam istilah Ibn Hajar al-Asqalani, disebut dengan metode at-Tawaquf.[12] Dan apabila kedua hadis mukhtalif sama kuatnya dan tidak dapat dikompromikan diambil titik temunya, maka keduanya dihukumi sebagai hadis mudhtarib dan dhaif.[13]
E.       Problematika Ilmu Muhktalif al-Hadis
Dalam ilmu ini, yang menjadi problematika adalah nama dan penentuan hadis tersebut. Sebagaimana definisi yang telah disebutkan sebelumnya, sebenarnya masih menyisakan permasalahan tersendiri. Oleh karena itu sebagai tambahan informasi mengenai problematika ini guna memberikan pencerahan akan beberapa perbedaan ini.
Ada beberapa nama yang menurut sebagian ulama dianggap sama atau berhubungan erat dengan Ilmu Mukhtalif al-Hadis. Di antaranya ada yang menyebutnya dengan Ilmu Mukhtalaf al-Hadis, Ilmu Musykil al-Hadis, Ilmu Gharib al-Hadis dan ada juga yang menyebutnya dengan Ilmu Talfiq al-Hadis dan Ilmu Ta’wil al-Hadis.
Disebut dengan Ilmu Mukhtalaf al-Hadis karena ilmu ini membahas hadis-hadis yang secara zahir “dianggap bertentangan atau berbeda” dengan yang lainnya, walaupun pada hakikatnya belum tentu hadis itu bertentangan. Disebut dengan Ilmu Mukhtalif al-Hadis karena hadis-hadis itu secara zahir “bertentangan atau berbeda” dengan dalil yang lainnya, walaupun setelah dipahami dengan menggunakan metode yang tepat, hilanglah pertentangan itu. Jadi, titik tekannya ada pada persepsi awal pembaca hadis. Sementara yang menyebut dengan Ilmu Musykil al-Hadis, karena ilmu ini membahas hadis-hadis yang sulit dipahami atau menimbulkan musykilah dari segi pemahaman, baik itu karena adanya pertentangan dengan dalil lain, atau ketidakjelasan dan kekaburan makna. Sedangkan penyebutan dengan Ilmu Gharib al-Hadis dilihat dari sisi kejanggalan, keanehan dan keasingan redaksi yang dipakai. Disebut dengan Ilmu Ta’wil al-Hadis karena hadis-hadis kontradiktif tadi bisa dipahami maksudnya secara tepat setelah dilakukan upaya pengkompromian atau melalui metode takwil, namun jika dengan jalan kompromi masih belum bisa ditemukan titik temunya, maka kemungkinan lain telah terjadi pembatalan hukum antara hadis-hadis kontradiktif tadi. Dalam kondisi seperti ini, maka kajian telah masuk ke dalam wilayah Ilmu an-Nasikh wa al-Mansukh atau Tarjih.[14]
Dengan mengetahui macam definisi, perspektif dan sudut pandang masing-masing di atas, sebenarnya tidak ada masalah dalam perbedaan nama tersebut, sedangkan penulis memilih nama Ilmu Mukhtalif al-Hadis karena berdasarkan argumen yang telah dikemukakan sebelumnya.   
Sedangkan problematika penentuan hadis yaitu ketidaksepakatan para ulama mengenai hadis-hadis yang dianggap bertentangan. Suatu hadis dianggap sebagian ulama bertentangan, dan sebagian lain menganggapnya tidak. Begitu pula dalam definisi lain semisal Ilmu Musykil al-Hadis, sebagian ulama menganggap suatu hadis itu mengandung musykilah, sedangkan sebagian ulama yang lain tidak. Juga seperti dalam Ilmu Gharib al-Hadis, ada sebuah kata yang dianggap sebagian ulama adalah kata yang asing sedangkan bagi sebagian ulama yang lain tidak.
Perbedaan ulama dalam hal ini tidak lain disebabkan oleh pertentangan itu sendiri yang bersifat relatif yang juga terdapat pada kemusykilan dan keasingan kata. Maka dari itu, kerelatifan tidak perlu dipertentangkan, karena relatif merupakan hal yang tidak pasti dan sering menimbulkan perbedaan karena berbeda perspektif dan sudut pandang masing-masing yang melatarbelakanginya.




[1] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadis, terj. Mujiyo, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hlm. 350.
[2] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis: Kajian Metododologis dan Praktis, Tulungagung: STAIN Tulungagung Press, 2013, hlm. 13-14.  
[3] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis, hlm. 22
[4] Burhan Jamaluddin, Ulumul Hadis dan Musthalah Hadis, Jombang: Darul Hikmah, 2008, hlm. 100.
[5] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis, hlm. 33.
[6] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis, hlm. 26-27.
[7] Subhi As-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, terj.    Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2013, hlm. 114.
[8] Miftahul Asror dan Imam Musbikin, Membedah Hadis Nabi SAW. Madiun: Jaya Star Nine, 2015, hlm. 373.
[9] Muhammad Ma’shum Zein, Ulumul Hadis Dan Musthalah Hadis.  Jombang: Darul-hikmah, 2008, hlm. 101.
[10] Misbah A.B, Mutiara Ilmu Hadis, Gresik: Mitra Pesantren, 2014, hlm. 332
[11] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis, hlm. 27.
[12] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis, hlm. 112.
[13] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadis, hlm. 354.
[14] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis, hlm. 25-26.